top of page

Peraturan tentang APAR : Pemerintah Mewajibkan APAR Pada Mobil


Foto Artikel Pemerintah mewajibkan 1 APAR pada mobil

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan kendaraan roda empat wajib dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR). Peraturan tentang apar ini ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021 dan diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2021. Dalam aturan tersebut mengenai syarat wajib adanya APAR dijelaskan pada pasal 2 ayat 1 dan 2, lalu pasal 3 ayat 3 huruf b, serta pasal 30 ayat 1 dan serta ayat 2 huruf b point 1.


Pada pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 huruf b dijelaskan "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis yaitu perlengkapan keselamatan"


Kemudian pada pasal pasal 30 ayat 1 juga dijelaskan "Fasilitas Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b harus dipasang dan dilengkapi pada Mobil Bus, Mobil Penumpang, Mobil Barang, landasan Mobil Penumpang, dan landasan Mobil Barang"


Lalu pada pasal pasal 30 ayat 2 huruf b point 1 dijelaskan "Fasilitas Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Alat Pemadam Api Ringan"


Lalu kapan implementasi peraturan tentang APAR tersebut ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, dalam pasal 45 dijelaskan :


"peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia." bunyi pasal tersebut.


Artinya, terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2021 setiap kendaraan roda empat atau lebih wajib memiliki APAR.

Foto APAR Servvo dengan Bracket
APAR Servvo dengan Bracket

Lebih lanjut pada pasal 34 ayat 1, kebutuhan APAR pada kendaraan dibedakan dalam kategori:


1. MI berupa Mobil Penumpang, paling sedikit 1 (satu) buah

2. Nl, N2, N3, 01, 02, 03 dan 04 berupa Mobil Barang, paling sedikit 1 (satu) buah dan

3. M2 dan M3 berupa Mobil Bus paling sedikit 2 (dua) buah


Dengan Spesifikasi APAR yang dapatkan memadamkan Benda padat (A), benda cair atau gas (B), dan instalasi lisrik bertegangan (C). Tentunya bahan pemadam yang digunakan harus tidak beracun.


Bicara penggunaan APAR, Business Development Manager PT Servvo Fire Indonesia, Hendra Prasetyo mengatakan bahwa masyarakat sudah seharusnya menyadari bahwa APAR sangat penting ada di kendaraan. Karena APAR sangat efektif mencegah kebakaran meluas.


"APAR dimobil itu sangat penting, karena ketika ada indikasi kebakaran kita dapat dengan cepat mencegah api itu meluas. Kalo misalnya kita tunggu mobil pemadam kebakaran datang, mereka butuh waktu 15 menit lho untuk sampe ke lokasi kebakaran. dengan waktu selama itu, pasti seluruh bagian mobil sudah pasti terbakar. Makanya untuk mencegah itu, dimobil itu harus banget butuh APAR minimal 1 buah" ujar Hendra beberapa waktu yang lalu.


Sanksi pemilik kendaraan yang tidak membawa APAR


Sebagai perangkat pertolongan pertama, keberadaan APAR juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 57 ayat (3) UU LLAJ dijelaskan mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada di dalam kendaraan roda empat. Di antaranya peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.


Kemudian bagi pemilik kendaraan yang tidak membawa perlengkapan yang wajib ada pada setiap mobil, sesuai Undang-undang yang sama juga dijelaskan mengenai saknsinya.



Dalam pasal 278 dijelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),


Proteksi kendaraan dari kebakaran? Servvo Ve-Ex solusinya!


Servvo Ve-Ex termasuk APAR Berkualitas tinggi, karena telah bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia), maka seluruh komponen yang terdapat pada Servvo Ve-Ex telah memenuhi spesifikasi yang di sebutkan di Permen di atas.


Sebagai APAR asli Indonesia yang sudah di pakai di mobil keluaran 2021 dari brand otomotif terbesar, seperti Daihatsu, Toyota, Suzuki, Hino, Honda, dll.

Foto kelebihan APAR Servvo
Kelebihan Servvo Ve-Ex dan Partner

Tentu sangat tepat jika memilih Servvo Ve-Ex sebagai proteksi kebakaran di mobil anda. Karena Servvo Ve-Ex memiliki desain yang minimalis, mudah digunakan, daya padam tinggi, dan sudah ber-SNI. Sangat direkomendasikan untuk ada di kendaraan anda!



Yuk Cegah kebakaran bersama Servvo!


1.428 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page